Label adalah salah satu bagian dari produk berupa keterangan baik gambar maupun kata-kata yang berfungsi sebagai sumber informasi produk dan penjual. Fungsi label yaitu mengidentifikasi produk atau merek, menentukan kelas produk, menggambarkan beberapa hal mengenai produk (siapa pembuatnya, dimana dibuat, kapan dibuat, apa isinya, bagaimana menggunakannya, dan bagaimana menggunakan secara aman), dan mempromosikan produk lewat aneka gambar yang menarik.
Tujuan memberikan label di kemasan produk adalah memberi informasi tentang isi produk yang diberi label tanpa harus membuka kemasan, berfungsi sebagai sarana komunikasi produsen kepada konsumen tentang hal-hal yang perlu diketahui oleh konsumen tentang produk tersebut, terutama hal-hal yang kasat mata atau tak diketahui secara fisik, memberi petunjuk yang tepat pada konsumen hingga diperoleh fungsi produk yang optimum, sarana periklanan bagi produsen, dan memberi rasa aman bagi konsumen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan makanan, label produk sekurang-kurangnya memuat nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan makanan ke dalam wilayah Indonesia. Berikut ini 8 hal yang wajib ada di kemasan produk makanan :
1. Nama Produk Makanan
Pada setiap produk makanan terdapat nama produk. Nama produk pangan tersebut memberikan keterangan mengenai identitas produk pangan yang menunjukkan sifat dan keadaan produk yang sebenarnya. Untuk produk makanan yang sudah terdapat dalam Standar Nasional Indonesia penggunaan nama produk menjadi bersifat wajib.
2. Keterangan Bahan yang Digunakan dalam Makanan
Keterangan ini diurutkan dari bahan yang paling banyak digunakan kecuali vitamin, mineral dan zat penambah gizi lainnya. Bahan tambahan atau pengawet yang digunakan juga harus dicantumkan. Pernyataan mengenai bahan yang ditambahkan, diperkaya, atau difortifikasi juga harus dicantumkan selama itu benar dilakukan pada proses produksi dan tidak menyesatkan.
Baca Juga: Fungsi Kemasan pada Produk yang Harus Diketahui oleh Pemilik Usaha
3. Berat Bersih Atau Isi Bersih Makanan
Berat bersih atau isi bersih menerangkan jumlah produk pangan yang terdapat dalam kemasan produk tersebut. Keterangan tersebut dinyatakan dalam satuan metrik seperti gram, kilogram, liter atau mililiter. Untuk produk makanan padat dinyatakan dalam ukuran berat, produk makanan cair dinyatakan dalam ukuran isi dan produk makanan semi padat atau kental dinyatakan dalam ukuran isi atau berat.
4. Nama dan Alamat Pabrik Makanan
Keterangan mengenai nama dan alamat pabrik pada produk makanan berisi keterangan mengenai nama dan alamat pihak yang memproduksi, memasukkan dan mengedarkan pangan ke wilayah Indonesia. Untuk nama kota, kode pos dan Indonesia dicantumkan pada bagian utama label sedangkan nama dan alamat dicantumkan dalam bagian informasi.
5. Penggunaan atau Penyajian dan Penyimpanan Makanan
Keterangan tentang petunjuk penggunaan dan atau petunjuk penyimpanan dicantumkan pada makanan olahan yang memerlukan penyiapan sebelum disajikan atau digunakan. Selain itu, cara penyimpanan setelah kemasan dibuka juga harus dicantumkan pada kemasan makanan yang tidak mungkin dikonsumsi dalam satu kali makan. Kemudian pada makanan yang memerlukan saran penyajian atau saran penggunaan dapat mencantumkan gambar bahan makanan lainnya yang sesuai dan disertai dengan tulisan "saran penyajian".
Baca Juga: Pentingnya Desain Kemasan Botol dalam Menarik Konsumen
6. Tanggal Kadaluarsa Makanan
Setiap produk makanan mempunyai keterangan kadaluarsa yang tercantum pada label pangan. Keterangan kadaluarsa yaitu batas akhir suatu pangan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen. Keterangan kadaluarsa dicantumkan terpisah dari tulisan "Baik Digunakan Sebelum" dan disertai dengan petunjuk tempat pencantuman tanggal kadaluarsa.
7. Nomor Pendaftaran Makanan
Dalam hal peredaran, pada label makanan tersebut wajib mencantumkan nomor pendaftaran makanan. Adapun tanda yang diberikan untuk makanan yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia adalah tanda MD untuk makanan olahan yang diproduksi di dalam negeri dan tanda ML untuk makanan olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia.
8. Kode Produksi Makanan
Kode produksi yang dimaksud adalah kode yang dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat suatu produksi makanan yang diproses pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi tersebut disertai dengan atau tanggal produksi. Tanggal produksi yang dimaksud adalah tanggal, bulan dan tahun pangan tersebut diolah.
Untuk memberikan tanggal kadaluarsa, nomor pendaftaran, dan kode produksi di kemasan makanan seperti di atas, kamu dapat menggunakan Mesin Pad Printing DDYM-520 dari POWERPACK. Mesin ini cocok untuk mencetak kode atau simbol seperti tanggal pembuatan, kumpulan nomor pada berbagai jenis logam, gelas dan bahan plastik, yang dapat diterapkan dalam makanan, minuman, kosmetik dan lain-lain.
DDYM-520
Spesifikasi Produk :
Voltase : 240 V / 50 Hz
Daya : 100 Watt
Model Lempengan Tinta : Kotak (Tanpa Tabung Tinta)
Kecepatan Cetak Kode : 20 - 60 times/menit
Area Cetak : < 1,5 x 5 cm
Tinggi Area Cetak : 35 cm
Berat : 40 Kg
Dimensi : 60 x 38 x 61 cm
Sumber :
http://www.upmosphere.id/blog/fungsi-label-untuk-sebuahproduk_778.html
https://www.kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-fungsi-jenis-dan-ketentuan-label.html